Beranda Berita Terkini Pengakuan Ketua DKPP: Regulasi Kepemiluan Kita sedang tidak Baik-baik Saja

Pengakuan Ketua DKPP: Regulasi Kepemiluan Kita sedang tidak Baik-baik Saja

Heddy Lugito, Ketua DKPP RI/foto: humas DKPP

FTNews, Jakarta— Regulasi kepemiluan di Indonesia dalam kondisi ‘tidak baik-baik saja’. Kondisi tersebut mengharuskan penyelenggara Pemilu bekerja keras untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan kredibel.

Hal tersebut itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Jakarta Utara. Demikian dikutip dari keterangan Humas DKPP.

“Regulasi kepemiluan kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, itu akan membuat penyelenggara di lapangan kebingungan. Padahal syarat Pemilu atau Pilkada yang demokratis adalah regulasi yang baik,” ungkap Heddy.

Heddy mencontohkan pemungutan suara ulang (PSU) khusus untuk pemilihan DPD di Provinsi Sumatera Barat yang akan digelar pada 13 Juli 2024. Kemudian PSU di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan di satu daerah pemilihan (dapil).

“Itu (PSU di Provinsi Sumatera Barat) adalah buntut dari regulasi kepemiluan kita yang kurang baik. Lantas ini salah siapa? Ya salah kita semua,” tegas pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah ini.

Regulasi kepemiluan seperti demikian, sambung Heddy, memiliki banyak celah atau peluang untuk dipersoalkan. Potensi tersebut besar kemungkinannya terulang pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Heddy menambahkan syarat lain Pemilu yang demokratis adalah birokrasi yang netral, peserta Pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas partisipatif, dan penyelenggara Pemilu yang berintegritas.

“Banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pengawas. Misalnya terkait birokrasi, ini akan memberikan cacatan buruk pada Pilkada nanti jika memang ditemukan birokrat yang tidak netral,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Heddy kembali menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti oleh penyelenggara dengan DKPP. Kehadiran lembaga ini adalah sebagai penjaga gawang bagi marwah atau kehormatan lembaga sekaligus para penyelenggara Pemilu.

“Tugas utama DKPP salah satunya adalah sebagai penjaga gawang marwah kehormatan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Penyelenggara Pemilu adalah profesi yang sangat mulia sekaligus memegang kekuasaan yang sangat besar. Oleh karena itu, perlu diberikan garis atau rambu dalam melaksanakan tugasnya berupa kode etik dan pedoman perilaku.

“Rambu atau garis ini adalah kode etik yang menjaga kehormatan penyelenggara itu sendiri, karena kekuasaan itu cenderung korup dan semakin besar kekuasaan maka semakin besar potensi untuk disalahgunakan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Hadir sebagai peserta adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Ketua dan Anggota Panwaslu Kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini