Beranda Berita Terkini Pengajuan Daftar Bacalon Legislatif Dimulai Sejak 1 Mei 2023

Pengajuan Daftar Bacalon Legislatif Dimulai Sejak 1 Mei 2023

Ketua dan Anggota KPU saat memberikan penjelasan terkait dengan pendaftaran bacalon legislatif. (Foto: Humas KPU)

ftnews.co.id, Jakarta – Tanggal pengajuan bakal calon (bacalon) leigislatif oleh partai politik peserta Pemilu telah dibuka oleh Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 1-14 Mei 2023.

Menurut KPU, pengajuan nama-nama bacalon legislatif ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di setiap tingkatan baik pusat, provinsi juga kabupaten/kota.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, menyampaikan dua hal, pertama terkait tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif 1-14 Mei 2023; kedua terkait tahapan masukan tanggapan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Terkait pencalonan, Hasyim menjelaskan KPU sejak beberapa waktu lalu telah menjalin komunikasi dan bimtek dengan partai politik di berbagai tingkatan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Demikian juga penyiapan helpdesk yang ada di KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kab/kota yang bertujuan untuk mempermudah konsultasi bagi parpol yang hendak mendaftarkan calonnya. “Sehingga apabila ada problematika ada solusi yang tepat,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu lalu.

Lebih lanjut Hasyim memaparkan, langkah KPU menyurati partai politik sesuai tingkatan untuk menyampaikan jadwal kehadirannya pada saat menyampaikan pengajuan bakal calon.

“Terkait soal daftar pemilih, pendirian TPS di lokasi khusus ini untuk memberikan layanan kepada pemilih yang di hari h tidak ada di alamat yuridis. Mungkin pemilih yang jadi santri di pesantren, kampus, juga pekerja di pertambangan, perkebunan yang di hari itu tidak bisa pulang, pekerja IKN, juga warga binaan rutan dan lapas bisa terfasilitasi,” tambah Hasyim.

Sementara itu terkait pengajuan bakal calon anggota legislatif, anggota KPU Idham Holik menambahkan, kegiatan dilaksanakan serentak disetiap tingkatan (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Dijelaskan, untuk 1 Mei 2023 pendaftaran dibuka pukul 08:00-16:00 WIB sedangkan 14 Mei 2023 mulai pukul 08:00-23:59. Idham menambahkan, syarat administrasi apa saja yang perlu disiapkan partai politik saat mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatifnya. Juga peserta pemilu perseorangan (DPD) saat mendaftarkan dirinya.

“Terkait syarat administrasi ini kami sudah tuangkan di dalam PKPU 10 Tahun 2023 khususnya di pasal 12 hingga 23 yang mana aturan tersebut bisa diakses melalui JIDH.kpu.go.id,” terang Idham.

Sementara terkait daftar pemilih, pasca penetapan DPS, KPU, menurut anggota KPU Mochammad Afifuddin, KPU memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu KPU juga mengajak partai politik peserta pemilu dan Bawaslu untuk ikut serta mengecek daftar pemilih ini sebelum menjadi DPSHP dan DPT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini