Beranda Pilkada Pendaftaran Cagubsu dan Cawagubsu di Pilkada Serentak 2024, Resmi Dibuka

Pendaftaran Cagubsu dan Cawagubsu di Pilkada Serentak 2024, Resmi Dibuka

Pilkada
Informasi pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. (Dok. Humas KPU Sumut)

FTNews, Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) resmi mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu – Cawagubsu) di Pilkada serentak tahun 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam Surat Nomor 926/PL.02.2-PU/12/2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024. Pendaftaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara harus memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 551.355 suara sah.

Pendaftaran pasangan calon akan dibuka selama tiga hari, dengan rincian sebagai berikut:

• Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
• Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 – 23.59 WIB

Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain :

1. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, dan NKRI.
3. Memiliki pendidikan paling rendah setara sekolah lanjutan tingkat atas.
4. Berusia minimal 30 tahun saat penetapan pasangan calon.
5. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Tidak pernah terpidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana tertentu dengan syarat-syarat yang diatur.

7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan memiliki nomor pokok wajib pajak.
9. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara, tidak sedang dinyatakan pailit, dan tidak berstatus sebagai penjabat tertentu atau anggota legislatif dan militer yang diatur.
10. Tidak pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, atau Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara.

Proses itu mencakup penunjukan admin Silon dan petugas penghubung serta pengajuan permohonan pembukaan akses Silon.

KPU Sumut juga menyediakan layanan helpdesk untuk membantu proses pencalonan ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email di [email protected] atau WhatsApp di 082165568388, atau dengan mendatangi langsung Kantor KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Kota Medan.

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, Sabtu (24/8/2024) distempel resmi dan ditandatangani.

Bagi seluruh partai politik dan calon yang memenuhi syarat, diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Mons)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini