Beranda Berita Terkini Pencalonan Kepala Desa Tak Boleh Dibatasi

Pencalonan Kepala Desa Tak Boleh Dibatasi

Istimewa

ftnews.co.id, Jakarta – Semua warga negara berhak mencalonkan kepala desa. Jika setiap orang dibatasi haknya akan mendistorsi hakekat demokrasi itu sendiri. Karena itu Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 yang membatasi calon kepala desa hanya lima calon sebaiknya direvisi.

Demikian dikatakan anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jawa Timur XI ketika Rapat Kerja dengan Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Selasa (30/5).

Syafiuddin mengatakan, PP No. 43 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pencalonan kepala desa itu minimal harus diikuti dua orang (calon) dan maksmimal lima orang mesti direvisi. “Menurut saya ini membatasi hak warga masyarakat yang ingin mengikuti kepala desa,” tandasnya.

Menurut Syafiuddin, PP No. 43/2014 mendistorsi hakekat demokrasi itu sendiri. Karena semua warga negara berhak untuk dicalonkan baik sebagai kepala desa, parlemen atau pun presiden.

Akibat pembatasan itu, lanjut Syafiuddin, di desa Kabupaten Bangkalan hingga terjadi kasus carok karena penjegalan dan rekayasa pencalonan. Bahkan kepala desa incumbent tidak bisa dan gagal dalam pencalonan.

Syafiuddin berharap, agar PP No. 43/2014 direvisi kembali oleh pemerintah. “Jangan sampai hal-hal yang memberikan ruang politik terhadap kepala desa yang melakukan rekayasa untuk menjatuhkan calon-calon yang tidak diinginkan kepala daerah atau pun oknum-oknum tertentu itu tidak terulang kembali,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini