Beranda Berita Terkini Pemkab Sleman Hibahkan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp58,45 miliar

Pemkab Sleman Hibahkan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp58,45 miliar

ftnews.co.id, Sleman  – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bantul. Diharapkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan.

“Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan suatu apa pun,” ujar Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam penandatanganan pemberian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada di Sleman, seperti dikutip Antara, Sabtu (14/10/2023).

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp 58,45 miliar tersebut dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi serta Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Ruang Bupati Sleman, Jumat (14/10/2023).

Jumlah dana hibah untuk KPU Kabupaten Sleman sebesar Rp44,7 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar Rp17,9 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp26,85 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Sleman Rp13,75 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 Rp5,5 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp8,25 Miliar.

Kustini berharapagar dana hibah ini dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“Dengan demikian terselenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan Sleman nantinya mendapatkan pimpinan kredibel, dipercaya rakyat, dan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi di Kabupaten Sleman,” katanya.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman Indra Darmawan mengatakan, pencairan dana hibah akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan ketentuan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini