Berita Terkini
Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Diminta Persiapkan Anggaran Pilkada Ulang Melalui APBD
FTNews, Jakarta— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang segera mempersiapkan anggaran Pilkada ulang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal ini ditekankan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada ulang melalui pendanaan dari APBD TA 2025, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (10/12/2024).
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu pada rapat ini dan (menyampaikan) bahwa Pilkada Serentak telah berlangsung dengan aman dan jurdil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, ada dua daerah (yang) dimenangkan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” katanya.
Untuk itu, Maurits mengapresiasi terselenggaranya Rakor kali ini. Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah sepakat untuk penyelenggaraan Pilkada ulang pada pertengahan tahun depan. Keputusan ini didasarkan pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, badan penyelenggara Pemilu, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). “Kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus 2025,” tambahnya.
Oleh karenanya, Maurits meminta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada ulang di APBD TA 2025. Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025, pihaknya berharap sumber pendanaan dari APBD masih tersedia. Hal ini sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian agar mengoptimalkan sumber pendanaan dari APBD.
“Oleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,” terangnya.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan agar Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri.
“Pengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata Pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegas Maurits.***
-
Berita Terkini1 tahun ago
Gibran Beri Kejutan Menohok! Pengamat: Tak Menduga dan tak Terbayangkan
-
Berita Terkini1 tahun ago
Jokowi Sebut Hubungan ke Megawati Baik meski Gibran Bacawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Airlangga Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar
-
Berita Terkini12 bulan ago
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau Ulang Pemasangan APK Berbahaya
-
Berita Terkini1 tahun ago
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Berita Terkini1 tahun ago
Anis Matta: Ini Alasan Gibran Dipilih sebagai Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pesan Fahri Hamzah untuk Gibran Rakabuming Raka Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Pernyataan Penutup Gibran: Dengan Hilirisasi Kita akan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya