Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya harus Diulang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan yang diajukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan dari Partai Perindo, Agus Hikman.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Membatalkan pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:360/KPU/IIl/2024 sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstistusi lainnya.

Dilansir mkri, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Ketua MK Suhatoyo, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan Pemohon yang bertuliskan “Dok. Uji Coba” dan Termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.

Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.

Oleh karena itu, papar Suhartoyo, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih juga guna menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta penghargaan terhadap budaya khas terkait dengan penyelanggaran pemilihan umum dengan sistem noken/ikat di Distrik Popugoba.

Dengan demikian, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum.

Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya beralasan menurut hukum. Namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan kepada Termohon, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Makamah,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara disebabkan pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 antara lain Distrik Popugoba sehingga berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik.

Penghilangan suara pemohon melalui suara Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jayawijaya 4, yaitu Distrik Popugoba dikarenakan kesalahan/kelalaian PPD di tingkat distrik.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penghilangan suara pengisian anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Iwan Asso sebanyak 3.936 suara dikarenakan kesalahan/Kelalaian PPD di tingkat distrik.***

Tutup