Pemilih di Bawah 17 Tahun Bisa Nyoblos Asal Sudah Nikah
ftnews.co.id, Jakarta- Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pemilih yang belum berusia genap 17 tahun tetap bisa ikut nyoblos asal sudah menikah atau sudah pernah menikah.
“Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin,” kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).
Ia menambahkan, apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.
“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” imbuhnya.
“Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.