Beranda Headline Pemerintah Usulkan Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September

Pemerintah Usulkan Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September

ftnews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi usulkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedianya digelar November, diubah menjadi September 2024. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP akan membahasnya lebih lanjut usulan percepatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Demikian hasil rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.

Substansi pasal-pasal usulan percepatan pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam Perubahan Pergantian Undang-undang (Perppu) itu dibahas pada rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang.

Dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, mendesaknya Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 sekaligus antisipasi kekosongan kepala daerah. Sedangkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023.

Menurut Tito, untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, idealnya paling lambat 1 Januari 2025. Karena itu proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.

“Adapun pilihan waktunya pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 disarankan pada bulan September 2024,” ujar Tito.

Hal ini, lanjut Tito, juga untuk pertimbangan ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu tiga bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan jika ada sengketa.

Jika alternatif September 2024 diambil, kata Tito, perlu juga diantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi jika terjadi Pilpres dua putaran bulan Juni.

“Dengan memajukan pemungutan suara pada September 2024, maka akan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih 2024. Setidaknya pada 1 Januari 2025 tidak terjadi kekosongan yang masif,” papar Mendagri.

Menyangkut durasi masa kampanye dan durasi penyelesaian sengketa proses, Mendagri mengusulkan, masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Hal ini untuk memastikan tidak terjadinya irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini