Beranda Berita Terkini Pembukaan Kotak Suara tak Terbukti Pengaruhi Perolehan Suara PPP Dapil Rembang 2

Pembukaan Kotak Suara tak Terbukti Pengaruhi Perolehan Suara PPP Dapil Rembang 2

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Pengakuan anggota KPPS 04 Karangturi menyebutkan bahwa segel kotak suara dibuka untuk memasukkan surat suara sah dan tidak sah yang tertinggal di luar kotak suara setelah kotak suara disegel di TPS.

Dilansir mkri, pernyataan ini diperkuat oleh Saksi Termohon (KPU) yang menyebutkan tidak terjadi perubahan kondisi pada surat suara DPR yang berada di luar kotak suara tersegel semenjak dari TPS hingga sampai kecamatan.

Bahkan Bawaslu menyatakan kondisi surat suara dan kotak suara tetap utuh semenjak dari TPS hingga dipindah ke balai desa.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Jumat (7/6/2024).

Dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum atas dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lebih lanjut disebutkan, setelah Mahkamah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi, Mahkamah berkeyakinan tidak ditemukan fakta yang dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran dari pembukaan kotak suara tersegel di TPS 4 Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Dengan demikian, sambung Ridwan, dalil Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Tengah III adalah tidak jelas atau kabur. Sementara dalil-dalil permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2, tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan sah Petikan Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 21 Mei 2024; mengabulkan eksepsi Termohon terkait dengan permohonan tidak jelas sepanjang berkenaan dengan DPR RI Dapil Jawa Tengah III; menyatakan permohonan Pemohon sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon sepanjang DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang II,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini