Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

PDIP Jelaskan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Ronny: Sidangnya 3 September 2024

Published

on

FTNews, Jakarta— Kasus Tia Rahmani yang dipecat PDI Perjuangan dan batal dilantik sebagai Anggota DPR pada Oktober mendatang, menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi beberapa hari sebelumnya Tia yang hadir dalam acara di Lemhanas memberi kritik keras pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.yang saat itu sebagai pemateri.

Kasus ini pun menimbulkan kontroversi di mana isu yang beredar adalah kasus yang menimpa Tia lantaran sikapnya di Lemhanas terhadap Wakil ketua KPK.

Sebenarnya sejumlah pengurus DPP PDI Perjuangan secara terpisah sudah melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun isu ini masih terus muncul. Kamis (26/9/2024), DPP PDI Perjuangan pun menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan masalah ini.

Acara dipimpin  Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga bersama Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional. “Pemberitaan yang sedang berkembang saat ini terkait dengan sdri Tia Rahmania, kami mau klarifikasi atas proses yang sudah ada, bukan klarifikasi tapi tepatnya menjelaskan ke publik supaya tidak miss understanding,” ujar Ronny mengawali penjelasannya.

Ronny menuturkan, proses terkait Pemilihan Legislatif lalu, DPP PDIP melaksanakannya berdasarkan UU Partai Politik yang menyatakan bahwa terkait sengketa internal melalui Mahkamah Partai.

“Proses terkait dengan Pileg kemarin, kami FPP Partai berdasarkan UU Partai Politik bahwa terkiat sengketa internal melalui Mahkamah Partai. Terkait dengan sanksi, itu diatur pasal  31 UU No 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan diatur diatur AD/ART,” paparnya.
Terkait proses Tia, lanjut mantan pengacara Bharada E (kasus Sambo) ini, DPP PDIP telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg 2024 dari berbagai tingkatan, mulai dari DPRD Kabupaten Kota, Provinsi hingga DPR RI.

“Dari 135, sudah kami periksa berdasarkan fakta dan saksi selama 5 bulan. Perlu diketahui oleh public, bahwa yang memeriksa ini kami merekrut mantan hakim professional yaitu Maruarar Siahaan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. Dari 135 kasus ini, ada 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya adalah permohonan Bonnie Triyana (pengganti Tia-red),” jelasnya.

“Jadi proses ini bukan sebentar, tapi melalui proses panjang,” tegas Ronny.

Terkait kasus Tia, lanjut Ronny, berawal pada 13 Mei 2024 adanya keputusan dari Bawaslu Banten yang memutus delapan PPK di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindakan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap delapan PPK  ini adalah sanksi administrasi,

Kemudian pada 14 Agustus 2024, berdasarkan permohonan Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. “Berdasarkan fakta, saksi dan alat bukti lainnya, kami memutuskan dari Mahkaman Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara. Dan berdasarkan aturan internal kami, anggaran dasar kami, ini adalah pelanggaran kode etik dan disiplin partai,” paparnya panjang lebar.

Karenanya pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP mengirim surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. “Tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan PDIP menyidangkan pelanggaran etik saudari Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai keperolehan suara pribadi.”

“Mahkamah etik memutuskan saudari Tia bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari keanggotaan partai,” tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirim surat pemberhentian Tia ke KPU. “Dan pada 23 September kemarin KPU merilis keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPD RI,” ujar Ronny.

Ronny berharap penjelasan terkait kasus Tia Rahmania ini bisa meluruskan infomrasi yang tidak benar yang beredar di luar bahwa Tia dipecat partai karena apa yang dilakukannya di Lemhanas. “Itu sama sekali tidak benar,” tegas Ronny.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending