Beranda Berita Terkini PDIP Jangan Senang Dulu! Partai Demokrat Kembali Ajukan Permohonan PHPU Legislatif Dapil...

PDIP Jangan Senang Dulu! Partai Demokrat Kembali Ajukan Permohonan PHPU Legislatif Dapil Banten II

Kuasa Hukum Partai Demokrat Muhajir dengan didampingi kuasa hukum lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU Legislatif) Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, pada Rabu (31/7/2024) di Gedung II MK. Foto: Humas MK

FTNews, Jakarta— Hasil rekapitulasi ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi ternyata masih dirasakan Partai Demokrat tidak berjalan sesuai dengan perintah MK. Padahal hasilnya telah ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU RI di Jakarta,  Minggu (28/7/2024) lalu, di mana hasil Partai Demokrat di Banten II belum mengungguli PDI Perjuangan. Partai Demokrat meraih 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara.

Gugatan Partai Demokrat sebelumnya adalah penggelembungan suara PDIP di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Atas ketidaksesuaian itu, Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (31/7/2024). Gugatan diserahkan oleh kuasa hukum Partai Demokrat Muhajir dengan didampingi kuasa hukum lainnya.

Dilansir mkri, Muhajir seusai mendaftarkan permohonan, mengatakan, dalam putusan MK pada Kamis (6/6/2024) telah jelas bahwa MK memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan penyandingan C-Hasil di perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Akan tetapi faktanya, KPU Kota Serang terdapat C-Hasil di 20 TPS tidak ada atau hilang.

“Atas kehilangan C-Hasil tersebut, KPU tidak mau melakukan penyandingan. Padahal, saksi partai politik memiliki salinan. Begitu juga KPU dan Bawaslu juga memiliki Salinan C1. Itu yang kita minta disandingkan.”

“Akhirnya, berjalan alot pleno rekapitulasi KPU itu disandingkan perolehan suara Partai Demokrat lebih unggul dibandingkan perolehan suara PDIP,” papar Muhajir.

Seharusnya, ujarnya, setelah penyandingan sesuai dengan putusan MK, KPU melakukan pleno rekapitulasi hasil dari penyandingan. Namun faktanya KPU justru melakukan pembukaan kotak dan menghitung perolehan suara.

“Itu yang kami keberatan,” tegas Muhajir saat ditemui Tim Media MK di Gedung II MK.

Kotak Suara tidak Steril

Muhajir lebih lanjut menjelaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa kotak suara di 20 TPS itu tidak steril. Faktanya, di kotak suara, perolehan suara Partai Demokrat di C1 banyak yang dobel yang mana terdapat coblosan dua kali.

Sedangkan Salinan yang dipegang oleh saksi-saksi partai politik peserta Pemilu dan yang dipegang sendiri oleh KPU dan Bawaslu, Partai Demokrat unggul.

“Tidak ada coblos rangkap. Itu yang dijadikan kami mengajukan keberatan di sini. Dan sebelumnya kami juga mengajukan keberatan di seluruh tingkatan baik di tingkatan PPK, tingkatan KPU Kota Serang di tingkat KPU Provinsi Banten dan KPU RI.”

“Selain itu, kami juga sudah mengajukan keberatan di Bawaslu, namun tindak lanjutnya belum ada. Akhirnya, KPU RI telah melaksanakan penghitungan suara secara nasional maka dalam tenggang waktu 3×24 jam kita mengajukan keberatan lagi terhadap 20 TPS,” tegasnya.

Menurutnya, KPU pembukaan kotak dan penghitungan surat suara yang dilakukan KPU telah melanggar dan menyimpang putusan MK.

Ia meyakini MK bersifat obyektif dan adil. Sehingga di dalam permohonannya baik posita maupun petitum ia berharap MK dapat menetapkan perolehan suara berdasarkan data dan bukti para pihak khususnya yang dimiliki berdasarkan persidangan sebelumnya.

“Kita meyakini lebih unggul perolehan suaranya dibandingkan PDI-P,” sebut Muhajir.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini