Beranda Berita Terkini PAN Persoalkan Suaranya Nol dalam Sistem Noken Papua Tengah

PAN Persoalkan Suaranya Nol dalam Sistem Noken Papua Tengah

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat/foto tangkap layar

FTNews, Jakarta— Partai Amanat Nasional menggugat suaranya di tiga kabupaten Papua Tengah dinyatakan Nol. Di tiga daerah tersebut menggunakan system noken, yakni; Kabupaten Puncak, Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya.

Dalam dalil Pemohon, seharusnya mendapatkan 22.760 suara. Sedangjan yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon adalah nol. Di Kabupaten Dogiyai, Pemohon seharusnya mendapatkan 9.143 suara,  sedangkan yang ditetapkan oleh Termohon adalah nol.

Begitu pun di Kabupaten Intan Jaya, perolehan suara Pemohon seharusnya 52.000 suara, yang ditetapkan oleh Termohon adalah nol suara. “Di ketiga daerah tersebut, sistem pemilihannya yaitu ikat/Noken,” ujar Azham Idamsyah, Kuasa Hukum Pemohon, dalam sidang pendahuluan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Legislatif, di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dilansir laman mkri, Pemohon dengan registrasi Perkara Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mengajukan permohonan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu (20/03/2024).

“Permohonan ini diajukan terkait Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang wilayah Papua Tengah,” tegas Azham Idamsyah.

Kemudian, Mahkamah juga menetapkan hasil perolehan suara Partai NasDem dan Pemohon (PAN) dengan benar menurut Pemohon yaitu NasDem sebesar 157.978 suara dan PAN sebesar 203.629 suara.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini