Pakar Sebut Putusan Batas Usia tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Foto: dok Ig @tanggraini

FTNews, Jakarta— Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, Putusan MA No 23 P/HUM/2024 tidak bisa digunakan untuk Pilkada 2024. Sebab, tahapan Pilkada sudah dimulai yakni dengan pencalonan melalui jalur independen.

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan, tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024. Sebab, tahapan pencalonan sudah berlangsung dengan calon perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi,” ujar Titi pada akun X pribadinya @titiangraini yang dipantau Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU No.532 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 (7 Mei 2024) yang masih menginduk pada Peraturan KPU No.9 Tahun 2020.

Artinya, tegas Titi, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk Cagub/Cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kabupaten/Kota “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub).

Melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengubah syarat awal minimal cagub-cawagub berusia 30 tahun sejak penetapan menjadi calon, menjadi saat pelantikan.

“Apakah ada upaya hukum atas Putusan MA soal usia? Ada. Pertama, revisi UU Pilkada untuk mempertegas kapan usia minimal harus dipenuhi. Kedua, melalui JR (judicial review)  ke MK (Mahkamah Konstitusi). MK dalam Putusan terbaru No.141/2023 menyatakan usia itu open legal policy. Bagi saya, Putusan MA tidak bisa berlaku di 2024,” papar Titi lebih jauh.

Lalu Titi mencontohkan, Putusan MA No.24 P/HUM/2023 juga perintahkan KPU mencabut Pasal keterwakilan perempuan yang nyata-nyata inkonstitusional melanggar Pasal 245 UU Pemilu. “Faktanya, sampai hari ini tidak ada pencabutan oleh KPU. Malah KPU bersurat ke MA tanya, Putusannya berlaku 2024 atau setelahnya?”ujarnya.***

 

Tutup