Beranda Berita Terkini Pakar Nilai Putusan MA Upaya Normalkan Dinasti Politik dalam Masyarakat

Pakar Nilai Putusan MA Upaya Normalkan Dinasti Politik dalam Masyarakat

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti /foto: Ig Bivitri Susanti

FTNews, Jakarta— Ahli Hukum Tata Negara STH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan MA soal batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon, merupakan penggunaan hukum dan pengadilan dengan cara-cara culas.

Dalam putusan tersebut menurutnya masalahnya bukan sekadar disintegragrasi saja, melainkan cara mengubah aturan main yang dilakukan dengan tidak terbuka, partisipatif, dan melalui perubahan yang normal.

“Ketika melihat sebuah tindakan hukum, kita tidak hanya melihat substansinya, tapi juga prosesnya,” kata Bivitri dalam Talkshow Ruang Publik KBR bertajuk “Mengkritisi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah”, dilansir rumahpemilu.org

Putusan itu dinilai memberi karpet merah kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang baru genap berusia 30 tahun pada Desember mendatang untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024. Bivitri memandang upaya tersebut sebagai usaha menormalkan dinasti politik dalam masyarakat, karena dilakukan melalui mekanisme hukum.

“Bahaya sekali dalam sebuah negara hukum dan demokrasi jika dinasti politik menjadi lazim. Sementara yang dilakukan saat ini tidak normal, karena mengambil jalan pintas melalui lembaga peradilan yang sesungguhnya tugasnya bukan membuat peraturan,” jelasnya.

Seharusnya perubahan-perubahan dilakukan dengan terbuka agar terjadi perdebatan di ruang publik. Ia menyebut cara seperti itulah cara yang baik dalam berdemokrasi dan bernegara hukum. Sementara jika melalui putusan MA, prosesnya tertutup bahkan tidak ada ahli yang didatangkan, putusan hanya berdasarkan dokumen yang diterima.

“Sebenernya sudah sesuai dengan wewenang MA, tidak ada yang melampaui apa yang diminta, tidak ultra petita. Secara legal formal, semua sudah benar, tapi dilakukan melalui jalan tertutup bukan melalui perubahan peraturan secara terbuka dan partisipatif,” ucapnya.

Alasan Tak Masuk Akal

Bivitri Susanti menilai logika dari Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23P/HUM/2024 tidak masuk akal. Para hakim seharusnya memutus putusan ini dengan menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, bukan terhadap UU Dasar. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada No.10 Tahun 2016 mengatur syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.

“Alasan hakim kenapa (syarat minimal 30 tahun) dimundurkan sampai sejak pelantikan calon gubernur, pertama, karena hakim melihat UUD 1945 biasanya fokus pada jabatannya. Nah, kalau ukurannya adalah UUD, tempatnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu sesuatu yang tidak patut dan tidak wajar untuk dinalarkan oleh MA,”  papar Bivitri panjang lebar.

Hal aneh lain yang diutarakan Bivitri yakni, bahwa argumentasi hakim MA menilai KPU tidak menjalankan original intent UU Pilkada untuk memberikan kesempatan bagi kaum muda untuk memimpin. Namun, tak ada penjelasan di dalam putusan tersebut yang menerangkan original intent UU Pilkada.

“Tapi kalau baca putusannya, gak ada penjelasan dari MA di bagian mana dia bisa menemukan intensi anak muda dalam UU Pilkada itu. Dan tidak logis ya, kalau dimajukan atau dimundurkan tiga bulan, seseorang yang tadinya muda menjadi tidak muda lagi. Itu tidak ada penjelasannya di dalam putusan,” jelas Bivitri.

Kuat dugaan menurut Bivitri, putusan ini hadir untuk meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. Usia Gibran baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“Kalau dilihat-lihat, cuma beda tipis 3 bulan itu hanya pada Kaesang. Kaesang itu kan ulang tahun ke-30-nya Desember 2024. Jadwal penetapan calon itu 22 Desember. Coba cari calon lain yang setipis itu. Saya kira tidak akan ketemu,” tutup Bivitri.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini