Otto Heran Kubu 01 tak Persoalkan Keputusan KPU Malah Nyasar ke Presiden
FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan, heran, paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) tidak mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai objek permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebaliknya, kata Otto, kubu AMIN malah lebih banyak mempersoalkan tindakan pemerintah dan Presiden, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini. Sementara pemerintah dan Presiden bukan merupakan pihak di dalam perkara ini.
“Tidak ada satu pun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan dari pemerintah dan Presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini, ini kan aneh,” kata Otto, dilansir laman MK.
Otto menyebutkan, kubu Anies-Muhaimin juga tidak mempersoalkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Jadi, posisi paslon 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02,” kata dia. Oleh sebab itu, Otto menuding sengketa yang diajukan Anies-Muhaimin bertujuan untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Siapkan Bukti
Dilansir laman mkri, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan mempersiapkan bukti-bukti hingga saksi untuk menjawab permohonan dari pemohon pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin.
“Jadi, pada intinya kami mendengarkan mencermati membaca dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ia menyebut, nantinya KPU sebagai pihak Termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam. Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Selain dalil tersebut, Pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.
Selain Pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, Pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.***