Beranda Berita Terkini Otto Hasibuan: Penjelasan Ahli dan Saksi yang Diajukan 01 ‘Jauh Panggang dari...

Otto Hasibuan: Penjelasan Ahli dan Saksi yang Diajukan 01 ‘Jauh Panggang dari Api’

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Prof Otto Hasibuan/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Setali tiga uang dengan pandangan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Prof Otto Hasibuan menyatakan, ahli yang diajukan Kubu 01 tidak pernah menjelaskan tentang kasusnya. Ahli itu hanya menjelaskan narasi-narasi ketidakpuasan dalam persidangan.

“Jadi jauh panggang dari api. Saksi fakta yang diajukan itu, lebih parah lagi. Salah satu contoh, tadi ada saksi dari luar negeri bercerita tentang bagaimana Sirekap dan lain sebagainya. Tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, dijawab, tdk ada, dia tidak bisa mendapatkan. Jadi dari mana tahu? Dia jawab lihat dari screenshoot-screenshot,” papar Otto dalam jumpa pers seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diskors selama satu jam, Senin (1/4/2024).

“Jadi bagaimana kita bersidang di pengadilan yang mulia ini membicarakan suatu bukti yang asal usulnya kita tidak tahu, aslinya tidak ada. Nah kira-kira begitu lah kualitas dari saksi yang disampaikan,” paparnya seraya menambahkan, melihat kondisi tersebut, pihaknya tidak merasa susah payah.

Otto menambahkan, jika berdasarkan saksi-saksi dan ahli yang diajukan Kubu 01, pihaknya sangat yakin bahwa  permohonan tersebut tidak akan dikabulkan Majelis Hakim.

Sebagai informasi, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (1/4/2024), agendanya adalah Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon).

Timnas AMIN menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.

Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini