Otto Hasibuan: Gugatan Kubu 01 dan 03 Cacat Formil dan Prosedural

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Prof Otto Hasibuan/foto: instagram ottohasibuan

FTNews, Jakarta— Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menegaskan, Tim Pembela berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ujarnya, persoalan yang disampaikan para Pemohon berupa proses dan pelanggaran Pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung. Sementara dalil yang seharusnya diajukan ke MK haruslah menyoal perselisihan hasil dari Pilpres.

Hal tersebut disampaikan Otto seusai menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait pada Senin (25/3/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta.

“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk  mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto, dilansir laman MK.

O.C. Kaligis yang juga menambahkan pernyataan berpendapat bahwa bukti narasi yang disampaikan oleh para Pemohon tersebut tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Sehingga, pihaknya kian siap sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam menjawab seluruh dalil-dalil para Pemohon.

Hadir dalam kesempatan tersebut,  Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran yang diketuai oleh Hinca Pandjaitan  yang didampingi oleh Habiburokhman, Fachmi Bachmid, Francine Widjojo, dan lainnya.

Gugatan Kubu 01-03, Bansos dan Nepotisme

Dilansir laman MK, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa Pillpres 2024 pada 21 Maret 2024 silam.

Permohonan tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonan yang berjumlah 112 halaman tersebut, pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya; Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain dalil tersebut, pasangan AMIN juga menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos yang memberikan dampak bagi Pasangan Prabowo-Gibran.

Selain pasangan AMIN, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) juga menjadi Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.

Dalam Perkara yang diregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud mendalilkan pula mengenai nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sementara dalam petitumnya, Pasangan Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang yang hanya mengikutsertakan Pasangan AMIN dan Pasangan Ganjar-Mahfud selambatnya tanggal 26 Juni 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.***

Tutup