Beranda Berita Terkini Otto Hasibuan: Copot Baliho Berizin Pelanggaran Hukum, Bisa Dipidanakan!

Otto Hasibuan: Copot Baliho Berizin Pelanggaran Hukum, Bisa Dipidanakan!

Ketua Peradi Otto Hasibuan. (ANTARA/HO-PERADI)

FTNews, Jakarta— Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan bahwa baliho yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah tak boleh dicopot.

“Jadi, itu kita harus lihat dulu. Apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika baliho tersebut berizin, saya mengimbau agar siapa pun tidak sembarangan; jika ada izinnya, masyarakat atau siapa pun tidak berhak menurunkan baliho tersebut,” kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, penurunan baliho yang sudah mendapat izin dari pemerintah dapat dipidanakan, karena melanggar aturan. Untuk itu, seluruh pihak harus menghentikan penurunan baliho atau alat peraga kampanye yang sudah mendapatkan izin yang sah.

“Kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan, ” jelasnya sebagaimana dilansir Antara

Apabila kondisi ini dibiarkan, Otto khawatir akan terjadi konflik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini suhu politik tengah meningkat menjelang pemilihan presiden (Pilpres) yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Otto.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini