Beranda Berita Terkini NasDem tak Setuju Pilkada 2024 Dimajukan

NasDem tak Setuju Pilkada 2024 Dimajukan

Badan Legislatif DPR RI (Dok Instgram @willyaditya)

ftnews.co.id, Jakarta  – Usulan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) menuai kontrovesi di masing-masing fraksi DPR RI. Fraksi NasDem tak setuju memajukan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Saya, Fraksi Partai NasDem, dalam hal ini menolak proses percepatan ini. Karena banyak hal yang kami pertimbangkan,” ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2024).

Menurut Willy, jika hanya pergeseran waktu pelaksanaan Pilkada dari November ke September waktu itu DPR bersama pemerintah sudah sepakat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Willy justru heran kenapa DPR yang ingin menarik kesepaktan itu. Apalagi saat ini DPR sedang masa reses.

“Ini juga persidangan di masa reses, apa sih yang mau dikejar? Saya dari Fraksi NasDem menyikapi ya enggak ada yang terlalu urgen untuk dipaksakan,” tukas Willy.

Willy mengatakan, poin pembahasan dalam rapat revisi UU Pilkada itu hanya membahas soal perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.

Ada dua hal yang tidak disetujui Fraksi NasDem. “Tidak bersepakat untuk proses ini bersidang pada masa reses. Yang kedua, tidak sepakat Pilkada dimajukan,” tandas Willy.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat tertutup terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-4 atas UU Pilkada.

Sebelumnya, pada Rabu, 20 September 2023, Komisi II DPR RI bersama pemerintah membahas lebih lanjut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), khususnya soal memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dari November menjadi September.

Alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025. Karena akan ada 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif sebagai hasil dari Pilkada 2024.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini