Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Mungkin, Ini Penyebab RK-Suswono Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Published

on

FTNews, Jakarta— Kenapa Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Belum ada penjelasan resmi, setidaknya sampai berita ini dibuat.

Tapi kemungkinannya adalah karena RK-Suswono terganjal Peraturan MK terkait Syarat Mengajukan PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) yang salah satunya mensyaratkan selisih suara sah 1 persen.

Nah, yang terjadi adalah selisih suara antara Paslon nomor urut 1 RK-Suswono dengan Paslon 03 atau paslon yang bakal digugat RK-Sus, yakni, Pramono-Rano cukup lebar yakni sekitar 10 persen.

Sebagaimana diketahui, Minggu (8/12/2024), KPUD Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Si Doel unggul dalam Pilkada DK Jakarta dengan perolehan 2.183.239 suara.

Sedang paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

Penetapan hasil Pilgub Jakarta yang tertuang dalam SK KPU No 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub-wagub, dibacakan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Minggu (8/12/2024) sore.

Jadi, dengan aturan itu, sudah jelas pasangan RK-Suswono tidak bisa memenuhi syarat mengajukan PHP Kada Jakarta di MK.

Mahkamah Konstitusi

Untuk lebih jelas, berikut ini tulisan dari Mahkamah Konstitusi yang dikutip dari laman mkri.

“Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara Hasil Pemilihan (PHP).

Tak hanya itu, MK juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU No 8 tahun 2015 Pasal 158.

Gugatan sengketa  harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap.

Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

Soal Selisih Suara

Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.

Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut. Untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.

Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.

Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses.

Batasan selisih suara tersebut diterapkan agar tidak setiap hasil pemilihan langsung digugat ke MK ”.***

 

 

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini7 hari ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini7 hari ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 minggu ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 minggu ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Berita Terkini2 minggu ago

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Berita Terkini2 minggu ago

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Kamis, KPU Riau Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024

Berita Terkini2 minggu ago

Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Tunggu Surat KPU RI

Berita Terkini2 minggu ago

Buntut Putusan MK: DPR akan Lakukan Rekayasa Konstiitusi Antisipasi Banyaknya Capres

Berita Terkini2 minggu ago

Muhaimin: PKB akan Calonkan Kader Sendiri sebagai Capres!

Berita Terkini2 minggu ago

Tanggapi Putusan Penghapusan PT 20%, Komisi II: Jadi Bahan Penyusunan UU Pemilu

Berita Terkini2 minggu ago

Wacana Pilkada via DPRD, Ahok: Rakyat Cuma Jadi Penonton! Deal-dealan Sama Ketum Parpol, Bisa Pake Duit Juga!

Berita Terkini2 minggu ago

Chico Hakim: Banyak Alternatif Pilihan Calon Baik untuk Demokrasi tapi Penjaringan Capres Penting Dilakukan

Berita Terkini2 minggu ago

Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkini3 minggu ago

Ketua Bawaslu RI Apresiasi Kinerja Polri yang Amankan Pemilu dan Pilkada 2024

Trending