Berita Terkini
Mungkin, Ini Penyebab RK-Suswono Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK
FTNews, Jakarta— Kenapa Tim Hukum Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Belum ada penjelasan resmi, setidaknya sampai berita ini dibuat.
Tapi kemungkinannya adalah karena RK-Suswono terganjal Peraturan MK terkait Syarat Mengajukan PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) yang salah satunya mensyaratkan selisih suara sah 1 persen.
Nah, yang terjadi adalah selisih suara antara Paslon nomor urut 1 RK-Suswono dengan Paslon 03 atau paslon yang bakal digugat RK-Sus, yakni, Pramono-Rano cukup lebar yakni sekitar 10 persen.
Sebagaimana diketahui, Minggu (8/12/2024), KPUD Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Si Doel unggul dalam Pilkada DK Jakarta dengan perolehan 2.183.239 suara.
Sedang paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Penetapan hasil Pilgub Jakarta yang tertuang dalam SK KPU No 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub-wagub, dibacakan oleh Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Minggu (8/12/2024) sore.
Jadi, dengan aturan itu, sudah jelas pasangan RK-Suswono tidak bisa memenuhi syarat mengajukan PHP Kada Jakarta di MK.
Mahkamah Konstitusi
Untuk lebih jelas, berikut ini tulisan dari Mahkamah Konstitusi yang dikutip dari laman mkri.
“Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini hanya dalam soal perkara Hasil Pemilihan (PHP).
Tak hanya itu, MK juga memberi patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU No 8 tahun 2015 Pasal 158.
Gugatan sengketa harus didukung oleh bukti, saksi dan saksi ahli yang lengkap. MK hanya menangani sengketa hasil pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh UU, dan didukung oleh bukti serta saksi yang lengkap.
Syarat utama yang harus terpenuhi untuk layak diproses dalam sidang MK adalah soal waktu. Pemohon harus mengajukan gugatan dalam waktu 3×24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.
Soal Selisih Suara
Syarat lainnya yang harus terpenuhi juga adalah soal selisih suara. UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan.
Ada patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah tersebut. Untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta di atas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.
Selisih suara di luar ketentuan itu tidak akan diproses.
Batasan selisih suara tersebut diterapkan agar tidak setiap hasil pemilihan langsung digugat ke MK ”.***
-
Berita Terkini1 tahun ago
Gibran Beri Kejutan Menohok! Pengamat: Tak Menduga dan tak Terbayangkan
-
Berita Terkini1 tahun ago
Jokowi Sebut Hubungan ke Megawati Baik meski Gibran Bacawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Airlangga Targetkan Prabowo-Gibran Raih 60 Persen Suara di Jabar
-
Berita Terkini12 bulan ago
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Tinjau Ulang Pemasangan APK Berbahaya
-
Berita Terkini1 tahun ago
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
-
Berita Terkini1 tahun ago
Anis Matta: Ini Alasan Gibran Dipilih sebagai Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini1 tahun ago
Pesan Fahri Hamzah untuk Gibran Rakabuming Raka Usai Resmi Jadi Cawapres Prabowo
-
Berita Terkini12 bulan ago
Pernyataan Penutup Gibran: Dengan Hilirisasi Kita akan Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya