Beranda Berita Terkini Muhammadiyah Larang Kampanye Politik di Sekolah, Ini Kata Perindo

Muhammadiyah Larang Kampanye Politik di Sekolah, Ini Kata Perindo

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (Foto: Twitter)

ftnews.co.id, Jakarta- Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad, menyebut partainya menghormati keputusan Muhammadiyah yang melarang kampanye politik di lembaga pendidikannya.

“Partai Perindo menghormati sikap Muhammadiyah, yang tidak mengizinkan lembaga pendidikan di bawah naungan organisasinya sebagai tempat kampanye politik. Karena dinilai akan berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik di kampus,” kata Abdul Khaliq, Selasa (29/8).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga pendidikan boleh menjadi tempat kampanye.

Asalkan, tanpa atribut partai politik dan mendapatkan izin dan atau atas undangan dari pimpinan lembaga pendidikan bersangkutan.

Namun dalam implementasinya, kata Abdul Khaliq, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu merumuskan peraturan secara rinci dan selektif perihal memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.

“Tujuannya agar kampanye politik menjadi sarana edukasi politik yang positif dan konstruktif. Sehingga mampu memotivasi peserta untuk memahami akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” jelas dia.

Di samping itu, dampak positif lain dari kampanye politik itu adalah dapat menjadi sarana edukasi politik untuk mengembangkan literasi politik.

Hal ini sebagai pengalaman sekaligus bekal dalam menyikapi dinamika kehidupan demokrasi agar tetap rasional dan toleran.

“Partai perindo mengharapkan kebolehan kampanye politik di lembaga pendidikan dapat menjadi momentum bangkitnya tradisi intelektual di lingkungan mahasiswa, sekaligus angin segar bagi pertumbuhan pemikiran gagasan dan demokrasi di lingkungan generasi muda Indonesia,” papar Abdul Khaliq.

Namun demikian, lanjut dia, kampanye politik di kampus juga harus memperhatikan aspek keseimbangan dan keadilan dalam pemberian kesempatan kepada partai politik dari pemegang otoritas lembaga pendidikan yang bersangkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini