Beranda Berita Terkini Muhaimin belum Pasti Hadir dalam Sidang Putusan PHPU Presiden di MK, Ini...

Muhaimin belum Pasti Hadir dalam Sidang Putusan PHPU Presiden di MK, Ini Alasannya

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sabtu (20/4/2024)/foto: Ig Cak Imin Now

FTNews, Jakarta— Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyatakan dirinya belum pasti hadir dalam sidang Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden di Mahkamah Konstitusi yang bakal digelar Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Jumat (19/4/2024), Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan undangan untuk  pihak terkait PHPU Presiden, Jumat (19/4/2024). Yakni pihak Pemohon 01 dan 02, Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Cak Imin, begitu ia kerap disapa, dirinya belum tahu apakah ada keharusan dari MK bahwa dirinya dan Anies Baswedan harus hadir dalam sidang putusan tersebut. Jika tidak ada keharusan, ucapnya, maka dirinya belum tentu akan datang.

“Belum ada kepastian apakah Mahkamah Konstitusi mengharuskan saya dan Mas Anies harus datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan, kita belum tentu datang.”

“Tapi kalau Mahkamah Konstitusi mewajibkan kita datang, ya kita harus datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (19//4/2024).

Untuk diketahui, ada dua permohonan yang masuk terkait perkara PHPU Presiden. Yakni; Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Terkait putusan dua perkara tersebut, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, pembacaannya akan disatukan dalam satu ruangan sidang.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ucapnya sambil menambahkan, pembacaan putusan dilakan satu persatu sesuai nomor perkaranya. “Jadi nanti itu ada dua putusan yang akan dibacakan,” jelas Fajar.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini