Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU RI: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun dan Bismillahirrahmanirrahim

Konferensi Pers yang dihadiri Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024)./Foto: dok KPU

FTNews, Jakarta— Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Dengan membaca Innalillahi wa inna ilaihi rojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU RI, tentu bukan hal yang mudah tapi harus kita hadapi bersama-sama,” kata Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan percepatan tahapan Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil sidang sengketa Pemilu (PHPU) yang sebagian belum selesai. Selain itu pihaknya juga akan memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar.

Putusan DKPP

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI. Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusan.

Hasyim Asy’ari merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPPN/2024 yang diadukan oleh seorang berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Arista Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk.

Dalam perkara ini Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional.

“Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” ungkap Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 hurufa, Pasal 15 hurufa dan huruf d, Pasal 16 hurufe, dan Pasal 19 huruff Peraturan DKPP Nornor 2 Tahun 2017 tentang Kade Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.***

Tutup