MKMK Putuskan Saldi Isra tak Terbukti Terafiliasi dengan PDI Perjuangan

Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra/foto: humas MK

FTNews, Jakarta— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Wakil Ketua MK Saldi Isra tidak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Putusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Ridwan Mansyur, Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.

Perkara Saldi Isra ini muncul dari laporan Andi Rahadian Nomor 04/MKMK/L/003/2024 yang menyatakan terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/20023,

Majelis Kehormatan berpendapat dalam hal ini berlaku asas res judacata pro veritate habetuur. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar. Dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni isu pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hukum acara serta isu substansi dari perkara tersebut.

Namun jika hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda, yang tidak terkait dengan pokok perkara semisal membahas prosedural hukum acara, hal demikian bukan suatu masalah.

“Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan bentuk independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” papar Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, sebagaimana dilansir laman MK.

Terkait laporan terdapat afiliasi antara Hakim Terlapor (Saldi Isra) dengan PDI Perjuangan, Majelis Kehormatan menilai tidak terdapat dasar laporan yang kuat yang didasarkan pada pemberitaan media online. Pada kutipan pemberitaan disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Barat menyebutkan Hakim Terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan.

“Dengan demikian, dalil yang diajukan oleh Pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi hakim terlapor dengan PDI Perjuangan terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.”

“Selain itu, hakim terlapor membantah dalil tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menilai kebenaran dalil tersebut. Sehingga Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor,” jelas hakim Ridwan Mansyur.

Perkara Arief Hidayat

Selain perkara Saldi Isra, Ridwan Mansyur juga membacakan pertimbangan hukum dan etika perkara hakim konstitusi Arief Hidayat.

Perkara MKMK Nomor 03/MKMK/L/003/2024 ini diajukan oleh Andhika Ujiantara dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Terkait status Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Hakim Terlapor) sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Majelis Kehormatan menilai hal tersebut bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebab, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama karena semata-mata seorang hakim konstitusi menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan.***

Tutup