Beranda Berita Terkini MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN, 3 Hakim Dissenting Opinion

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHPU Presiden di MK, Senin (22/4/2024).

Dalam konklusinya, MK menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Hakim Suhartoyo juga menyatakan ada tiga hakim yang dissenting opinion atau pendapat berdeda. Yakni; hakim Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan hakim Arief Hidayat. Dan dia pun langsung mempersilahkan masing-masing Hakim Konstitusi untuk membacakan dissenting opinion. ***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini