Beranda Berita Terkini MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pelaksanaan Pilkada

MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pelaksanaan Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima penarikan kembali atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 29/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ini digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (20/3/2024).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Mahkamah telah menerima permohonan bertanggal 5 Februari 2024 dari Perludem. Berdasarkan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan pada 23 Februari 2024. Setelah dilaksanakan sidang tersebut, Pemohon menyampaikan permohonan melalui surat untuk menarik permohonannya. Hal ini diterima Mahkamah melalui surat elektronik pada 6 Maret 2024.

“Terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 7 Maret 2024 telah menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menuurt hukum dan oleh karenanya Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan, … Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam keterangan pers MK.

Sebelumnya, Perludem dalam berkas permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada. Pada inti permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma tersebut agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.

“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensiil dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil dalam sidang perdana pada Jumat (23/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketentuan dalam UU Pilkada memerintahkan jadwal penyelenggaraan pilkada pada November 2024. KPU pun sudah memutuskan akan menyelenggarakan pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024. Bahkan, menurut Perludem, pada akhir-akhir ini mulai ada petunjuk yang mengindikasikan pemungutan suara serentak pilkada di seluruh wilayah Indonesia akan dimajukan menjadi September 2024.

Perludem menilai, ketentuan dalam UU Pilkada tersebut akan berimplikasi kepada banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024 untuk memilih Presiden serta memilih anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (pilpres serta pileg). Persinggungan tahapan ini jelas akan mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perludem berpendapat, bukan hanya masalah teknis penyelenggaraan pemilihan saja, penentuan jadwal tahapan pilkada juga berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat untuk menentukan sendiri gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakil wali kotanya.

Dengan demikian, Perludem menyatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis. Mahkamah dinilai penting memberikan perlindungan konstitusional dengan memberikan tafsir baru terhadap ketentuan UU a quo dan memutuskan jadwal penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikan wajib dilaksanakan pada Juli 2025.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini