MK Terima 154 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024) untuk Presiden-Wakil Presiden, serta PHPU Anggota Legislatif pada Sabtu (23/3/2024).

Persisnya, PHPU Legislatif ditutup lebih dahulu yakni pukul 22.19 WIB. Sedang PHPU Presiden dan Wapres ditutup pada pukul 00.00 WIB.

Data dari Mahkamah Konstitusi menyebut, hingga Ahad (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

PHPU Anggota DPD  8 permohonan, serta 2 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1  Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pengajuan yang masuk akan diregistrasi oleh MK mulai 25 Maret 2024. Setelah registrasi selesai, MK akan segera menyidangkan sengketa tersebut.

“Kalau udah diregistrasi berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara, kalau sudah berubah jadi perkara harus disidangkan,” ucapnya.***

Tutup