MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang 225 TPS Distrik Sentani Papua
FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar dilakukan rekapitulasi ulang untuk 225 TPS di Distrik Sentani. Sebab berdasar alat bukti yang diajukan oleh PKS (Pemohon), Termohon, dan Bawaslu terdapat ketidaksesuaian, sehingga Mahkamah tidak memiliki keyakinan akan kebenaran dari bukti-bukti berupa keaslian formulir D.Hasil-DPRP, C.Hasil Salinan-DPRP, DPT, DPTb, dan DPK.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Senin (10/6/2024).
Dilansir mkri, dalam Putusan Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, berdasar keterangan saksi Termohon bernama Octovina Hanna Florida menyebutkan telah terjadi penundaan pembagian formulir model D.Hasil-DPRP pada para saksi partai politik, karena PPD Sentani melakukan banyak pengisian data kosong dalam DPT, DPTb, dan DPK dalam 225 TPS, yang seharusnya menjadi tugas PPS di TPS masing-masing.
Hal senada juga disampaikan oleh Christina Monalisa sebagai saksi Termohon lainnya yang menyebutkan PPD Kecamatan Sentani harus berkejaran dengan waktu dalam menghitung dan mengisi data perolehan suara dalam pemilu berupa DPT dan DPTb.
Atas hal ini, Mahkamah melihat bahwa waktu yang dimiliki oleh Termohon pada tingkat kecamatan untuk melakukan penghitungan, pendataan, dan pencocokan data perolehan suara oleh PPD Sentani tidak dilaksanakan tepat waktu. Akhirnya hal ini menyebabkan keterlambatan pada penyerahan D.Hasil DPRP kepada para saksi partai politik tersebut.
“Setelah mencermati alat bukti yang diajukan para pihak tersebut, Mahkamah masih mendapati data kosong dan pengisian jumlah surat suara, DPT, DPTb, dan DPK yang berbeda satu sama lain yang menyebabkan keraguan bagi Mahkamah terhadap keaslian formulir dari alat bukti tersebut.”
“Sehingga perlu dilakukan rekapitulasi ulang pada 225 TPS di Distrik Sentani. Oleh karena yang dimohonkan Pemohon yang petitumnya tidak sama dengan yang diputus Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Arsul.
Walhasil, Mahkamah dalam Amar Putusan menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan hasil perolehan suara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi ulang tingkat distrik.
Sebagai informasi, ketika Sidang Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara PKS menurut Termohon adalah 6.658 dan Pemohon adalah 6.671, sehingga terdapat selisih 13 suara.
Hal tersebut menurut Pemohon terjadi saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Sentani pada 2 Maret 2024. Setelah melewati perjuangan dan pernyataan keberatan pada pihak penyelenggara Pemilu secara berjenjang, Pemohon menyatakan menolak perolehan suara sepanjang Distrik Sentani.
Sebab, jika tidak terjadi pengurangn suara Pemohon dan penambahan suara pada 15 partai peserta pemilihan lainnya, maka Pemohon akan mendapatkan posisi kursi ke-8 dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua.
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua di Dapil Papua 3 untuk PKS sebanyak 6.671 suara.***