Beranda Berita Terkini MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

MK Optimis Selesaikan Perkara PHPU Pilpres Selama 14 Hari Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: dok MK

FTNews, Jakarta— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK optimis dapat menyelesaikan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK terkait masuknya permohonan perkara perselisihan hasil Pilpres dari pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhartoyo kepada wartawan, dilansir laman MK.

Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, jelasnya, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” jelas Suhartoyo yang sekaligus melakukan pemantauan langsung pada kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 MK.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini