Beranda Berita Terkini MK Minta KPU Serah Semua Catatan Keberatan Saksi-Saksi Paslon Selama Pilpres

MK Minta KPU Serah Semua Catatan Keberatan Saksi-Saksi Paslon Selama Pilpres

Komisioner KPU RI Idham Holik. (Foto: Sarah Fiba)

FTNews, Jakarta— Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan seluruh catatan kejadian khusus atau catatan keberatan saksi-saksi pasangan calon peserta Pemilu Presiden (Pilpres) yang terjadi di seluruh Indonesia selama proses Pilpres.

“Kemarin (Selasa 16 April 2024-red) semuanya sudah kami serahkan, kejadian khusus di seluruh Indonesia,” ucap Komisioner KPU Idham Holik dalam diskusi yang dipantau secara daring, Rabu (17/4/2024).

“Sesuai dengan permintaan yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi bahwa KPU harus menyerahkan formular Model D catatan kejadian khusus atau catatan keberatan saksi Paslon peserta Pipres,” tambahnya.

Formulir kejadian khusus tersebut, jelasnya, memuat dua kategori. Klasifikasi yang pertama adalah catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi. Yakni, catatan keberatan dari saksi saksi Paslon peserta Pilpres. “Itu adalah dokumen otentik mulai dari rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Kabupaten Kota, Provinsi hingga KPU RI,” jelasnya.

Formulir Model D catatan kejadian khusus ini juga adalah rekaman otentik proses rekapitulasi yang berlangsung yang diikuti para saksi dan Bawaslu.

“Dan kalau sekiranya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut tidak ada catatan atau keberatan, berarti proses itu dianggap lancar. Dan bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke Majelis Hakim MK, kemarin,” paparnya.

Dengan segala bukti yang ada, ia berkeyakinan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Terkait jarangnya Majelis Hakim menyinggung tentang perselisihan hasil, Idham Holik berpandangan hal itu disebabkan Majelis Hakim meyakini  bahwa proses pemungutan, perhitungan serta proses rekapitulasi sudah sesuai dengan UU Pemilu.

“Itu keyakinan kami. Sehingga dalam persidangan itu tidak pernah dipermasalahkan, apalagi memang dalam dua permohonan (01 dan 03) tersebut tidak menyinggung secara mendasar tentang perselisihan hasil Pemilu,” ujarnya.

KPU, kata Holik, meyakini bahwa proses Pemilu ini sudah berjalan dengan baik. Kalau pun ada dugaan-dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM (Terstruktur, Sistimatif dan Masif), pelanggaran pidana, dan lain sebagaimnya, lanjut Holik, system keadilan Pemilu sudah mengatur itu dengan jelas.***

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini