MK Kabulkan Penarikan Gugatan Minimal Usia Capres-Cawapres

ftnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan atau uji materil dalam perkara batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan  pemohon tak dapat mengajukan gugatan kembali.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang pengucapan ketetapan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (2/10/2023).

Anwar mengatakan, permohonan gugatan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu diterima MK pada 7 Agustus 2023. Selanjutnya MK menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan.

Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan yang dibenarkan pemohon.

MK pun mengabulkan penarikan gugatan itu. Namun berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU MK disebutkan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.

Dalam perkara itu, pemohon mengajukan permohonan aturan batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dinilai merugikan. Karena Pemohon yang akan mencalonkan sebagai wakil presiden tidak memenuhi syarat.

Padahal, kata Pemohon, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun seperti Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Walikota Medan Boby Nasution (32 tahun), Walikota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Pemohon menilai, Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

 


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup