Beranda Berita Terkini MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu: Asal Ikuti Aturan Main

MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Bawaslu: Asal Ikuti Aturan Main

Anggota Bawaslu Puadi/foto: dok Bawasslu RI

ftnews.co.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peserta Pemilu diperbolehkan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan. Kendati begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta ikuti aturan mainnya.

Pernyataan tersebut menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan syarat atau aturan Bawaslu yang berlaku tanpa terkecuali,” ujar anggota Bawaslu Puadi, seperti dikutip FTNews, Senin (6/11/2023).

Sebab, lanjut Puadi, tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta Pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye.

Ia mengingatkan pada saat tahapan kampanye peserta Pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye.

Puadi kembali menekankan, siapa pun boleh melakukan aktivitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

“Semua peserta Pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu, baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

Dia mengatakan, untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini