Beranda Berita Terkini MK Batalkan Putusan KPU, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Dapil...

MK Batalkan Putusan KPU, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Dapil Cianjur 3

Mahkamah Konstitusi/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 15 serta penghitungan ulang surat suara pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Selain itu, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3. Mahkamah memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Hal tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam Pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024), dilansir mkri

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Cianjur melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Pencoblosan oleh Kades

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, tindakan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Mentengsari bernama Somantri dengan melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 tidak dibantah KPU.

Bahkan Pengadilan Negeri Cianjur telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Somantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau pengurangan suara.

Somantri diganjar pidana penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sejumlah Rp5 juta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), tindakan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa bernama Somantri telah menyebabkan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan dengan melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Desa Mentengsari sebagaimana putusan pengadilan tersebut.

Tindakan itu pun juga menyebabkan rusaknya lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, menurut Mahkamah, selanjutnya harus dipulihkan proses Pemilu yang telah dicederai oleh tindakan pidana yang dilakukan Somantri guna menjamin kemurnian suara pemilih, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS 15 Desa Mentengsari.

Sementara, menurut Mahkamah, peristiwa yang terjadi pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, maupun TPS 16 Desa Mentengsari, yaitu saksi mandat Pemohon disuruh pulang oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah melanggar ketentuan a quo.

Dengan demikian, demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah memandang perlu dilakukannya penghitungan ulang surat suara di TPS-TPS tersebut.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 adalah beralasan menurut hukum. Namun, karena tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Gerindra lainnya untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 yakni Gugun Gunawan.

Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU. Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan Kades Mentengsari Somantri beserta dengan oknum KPPS.

Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya di TPS-TPS yang telah disebutkan. Menurut Pemohon, terjadi pelanggaran Pasal 327 ayat (2) huruf a UU Pemilu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini