Beranda Berita Terkini Minta Hentikan Sirekap, Bawaslu: KPU Tetap Ngotot Gunakan

Minta Hentikan Sirekap, Bawaslu: KPU Tetap Ngotot Gunakan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: Dok. Bawaslu RI

FTNews — Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 yang bermasalah menjadi perbincangan bahkan menyita perhatian publik. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sirekapa dihentikan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu RI telah menyurati KPU sebanyak tiga kali berkaitan dengan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

“Surat pertama dilayangkan Bawaslu pada 13 Februari 2024. Bawaslu meminta akses ke Sirekap,” tegas Lolly, disela mengikuti pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap.

Selain meminta akses, lanjut Lolly, dalam surat itu Bawaslu juga meminta penjelasan terkait kesiapan Sirekap sebagai alat bantu pencatatan perolehan suara.

Pasalnya, saat itu banyak informasi beredar yang menyatakan Sirekap masih dalam tahap pengembangan. Padahal, jarak waktu menuju pungut-hitung suara sudah dekat.

“Surat kedua dikirim pada 17 Februari 2024. Isi surat tersebut mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanya alat bantu. Sebagaimana mestinya alat batnu tidak mengalahkan proses manual berjenjang yang kita lakukan,” ujarnya.

Dalam surat itu juga Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menghentikan sementara tayangan Sirekap. Sebab, kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di sirekap.

Terakhir, Bawaslu mengirim surat ke KPU pada 19 Februari 2024. Isinya, Bawaslu meminta penjelasan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan aasan untuk optimalisasi sirekap.

Lolly menyebut KPU memberikan jawaban atas surat yang dikirim tanggal 17 dan 19 Februari.

“KPU menyatakan tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi, tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Di mana optimalisasi Sirekap diperlukan,” jelas Lolly.

Lolly menegaskan Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan beberapa hal terkait Sirekap Pemilu 2024.

“Terhadap karut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengwasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C.hasil, C hasil salinan, dan sirekap,” kata dia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini