Beranda Berita Terkini Meski Ada Sirekap, Perhitungan Suara Manual Tetap Jadi Rujukan Utama

Meski Ada Sirekap, Perhitungan Suara Manual Tetap Jadi Rujukan Utama

Pemilu 2024--Surat Suara tidak Sah/foto: KPU

FTNews, Jakarta— Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berstatus hanya sebagai alat bantu perhitungan. Hasil perhitungan yang sah untuk ditetapkan adalah dari perhitungan manual.

”Tentu kita kembali ingin menegaskan bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), tentu sangat harus hati-hati khususnya KPU untuk kemudian menerbitkannya. Karena bagaimanapun hasil yang akan ditetapkan itu adalah perhitungan secara manual,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan jika terjadi dispute dalam pemilihan maka yang menjadi rujukan utama adalah perhitungan secara manual, yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan juga C Plano.

Jika terjadi dispute dalam pemilihan, maka yang menjadi rujukan utama adalah perhitungan secara manual, yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan juga C Plano. Karenanya Doli Kurnia kembali menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu. Walau begitu, katanya, Sirekap bisa menjadi informasi awal buat masyarakat.

“Tetapi kalau terjadi, sekali lagi jika terjadi perbedaan tetap yang menjadi patokan adalah hasil perhitungan manual,” tegas Doli.

Terkait berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan Sirekap seperti tidak adanya sinyal internet (blind spot). Doli menjelaskan, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan memetakan daerah-daerah blind spot sehingga bisa diambil langkah-langkah penyelesaiannya.

”KPU juga sekarang sudah punya peta mana daerah-daerah yang kemungkinan bisa terjadi blind spot dan sudah diambil langkah-langkah antisipasinya, bagaimana supaya bisa terukur misalnya jarak bagaimana dari satu di TPS yang blind spot itu ke tempat jaringan yang ada apa jaringan internetnya itu sudah juga diantisipasi teman-teman KPU,” ujarnya.

Untuk itu, Doli juga mengingatkan setiap penyelenggara Pemilu harus juga menerapkan seluruh peraturan yang sudah diputuskan bersama antara DPR dengan para penyelenggara Pemilu, sehingga tidak ada perbedaan antara peraturan dengan implementasi di lapangan.

“Aturan yang sudah disepakati itu yang harus diterapkan, tidak boleh ada perbedaan antar implementasinya karena yang namanya hukum begitu. Hukum itu aturan peraturan perundang-undangan ditetapkan untuk diimplementasikan di lapangan. Jadi tidak ada boleh beda ya kalau misalnya beda berarti terjadi pelanggaran peraturan pelanggaran hukum,” ucapnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini