Menguji Bawaslu Unjuk Taring
FTNews, Jakarta — Tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil
presiden dan tim pemenangan nasional atau tim kampanye nasional pun sejak 28 November turun ke sejumlah daerah di Indonesia.
Tentu saja mereka mulai mempromosikan program-program dan kebijakan bahkan janji-janji politik saat kampanye di hadapan para pendukungnya jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. Ketiga paslon itu yakni Anies-Cak Imin dengan nomor urut satu, Prabowo-Gibran dengan nomor urut dua, dan Ganjar-Mahfud dengan nomor urut tiga.
Peserta pilpres 2024 mulai jor-joran berbagai jurus dilakukan, termasuk memasang iklan di media massa, media sosial (Mensos) maupun media luar ruang, seperti poster, spanduk, baliho atau sejenisnya.
Kendati begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengatur agar paslon memasang iklan di televisi atau radio. Begitu juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai peraturan yang berlaku.
Sayangnya, ada beberapa pihak dari tiga paslon yang memasang APK yang disinyalir melanggar ketentuan. Tentunya terhadap tindakan yang melanggar ketentuan atau hukum tersebut ada konsekuensi hukum atau sanksinya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.
Dia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Bawaslu sendiri mengklaim telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye. Bawaslu juga memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed.
Dukungan terhadap Bawaslu juga dilontarkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan baik dan memproses setiap aduan pemilu yang masuk.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Konten Negatif Pemilu 2024.
Satgas ini dibentuk untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024, khususnya di ruang digital. Satgas ini dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh ketiga lembaga tersebut pada Selasa (28/11). Di samping itu, kerja sama ini juga menghasilkan desk pemilu dan buku saku guna menjaga berlangsungnya proses Pemilu 2024 dengan tertib.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi kunci menjaga kondusifitas Pemilu 2024. Salah satunya menjaga kondusifitas di ruang siber.
“Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan pemilu yang diluncurkan perwakilan Ditjen Aptika (Aplikasi Informatika), Bawaslu, dan Polri,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, perjanjian kerja sama ini juga mencakup pengawasan bersama konten internet dalam tahapan Pemilu 2024. Terakhir adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan buku saku tersebut bisa diakses oleh anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Diharapkan, buku ini dapat mempermudah kerja Bawaslu daerah dalam hal melaporkan konten-konten ya melanggar undang-undang, khususnya terkait Pemilu.
Buku saku itu memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan Pemilu 2024, landasan hukum dalam manajemen konten negatif dalam masa pemilu, bagaimana kampanye di media sosial harus dilakukan.
Selain itu, memuat apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif berkaitan dengan pemilu, hingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Semuel mengatakan saat ini mulai muncul beberapa konten negatif terkait pemilu. Pihaknya terus mengawasi konten negatif tersebut seperti SARA, terorisme, pelanggaran keamanan informasi, konten-konten meresahkan masyarakat yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
Netralitas
Wapres mengingatkan berdasarkan aturan sudah jelas bahwa TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Presiden Joko Widodo, sudah memerintahkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk netral.
Tugas Bawaslu, tidak hanya sebatas mengawasi para kontestan pilpres, tapi juga TNI/Polri dan ASN. Begitu juga kepala daerah yang menurut Undang-udang Pemilu harus netral.
Itu artiya, Bawaslu tugasnya lebih besar. Disinilah tugas Bawaslu daerah harus jeli, baik yang dilakukan sendiri maupun atas aduan masyarakat bila terjadi pelanggaran harus segera ditindak.
Yang menjadi pertanyaan adalah mampukan atau beranikah Bawaslu memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan. Disinilah Bawaslu diuji keberaniannya untuk menindak atau memberi sanksi tegas tanpa tedeng aling-aling terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan.
Dari data yang dihimpun, banyak kasus yang disinyalir melanggar aturan yang berlaku. Misalnya, bagi-bagi susu untuk anak di acara Car Free Day (CFD) di sekitaran Monas oleh salah satu paslon. Begitu juga pada acara temu pendukung yang disinyalir melibatkan anak-anak. Ada juga pemasangan APK, seperti baliho yang belum waktunya.
Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 merupakan medan pertempuran bagi pengawas pemilu. Karena pada masa tersebut, peserta pemilu boleh melakukan kampanye pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, sebaiknya pengawas pemilu menjalin kerja sama dengan para tokoh, baik tokoh adat maupun tokoh agama. Itu semua dilakukan untuk memudahkan pengawas mendapatkan informasi-informasi yang ada di lapangan.
Bawaslu sebagai lembaga pemerintah yang mendapat mandat mengawasi jalannya pemilu dan berbagai tindakan paslon atau tim suksesnya, baik verbal maupun lisan, harusnya tidak berpihak atau pilih kasih dalam melakukan tindakan atau dalam memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan yang berlaku.
Bawaslu jangan sampai didikte oleh satu kekuatan tertentu alias ‘masuk angin’ sehingga ketika memberikan sanksi pilih-pilih tebang karena pelanggar peraturan dari pihak tertentu yang memiliki kekuatan atau kekuasaan. Itulah sebabnya,
Ibarat harimau atau macan, Bawaslu harus benar-benar menunjukkan taringnya sehingga siapapun yang bersalah, diberikan sanksi tegas sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukannya. Sebab, Bawaslu bekerja dilindungi Undang-undang atau sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang.*
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47