Beranda Berita Terkini Mediasi Kandas, Bawaslu Sidangkan Gugatan Irman Gusman Vs KPU Pekan Depan

Mediasi Kandas, Bawaslu Sidangkan Gugatan Irman Gusman Vs KPU Pekan Depan

Irman Gusman, Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019 (ANTARA/Miko Elfisha)

ftnews.co.id, Jakarta – Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, telah berakhir.  KPU menyerahkan hasil mediasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ).

“Hasilnya akan diumumkan oleh Bawaslu nanti,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Hasyim menyatakan bahwa  mediasi ini adalah mediasi kedua.  Menurutnya,  KPU hanya memenuhi dan menjalankan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu.

“Dalam prosedur sengketa, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, langkah pertama adalah mediasi. Oleh karena itu, KPU hadir untuk memenuhi prosedur tersebut dengan mengikuti proses mediasi,” ujarnya.

Irman Gusman, yang merupakan pihak yang mengajukan gugatan, menyatakan bahwa mediasi  tidak mencapai kesepakatan. Dia mengungkapkan bahwa Bawaslu akan melangsungkan persidangan pada Senin (13/11).

“Pertemuan berlangsung baik, semua pihak sudah menyampaikan pandangan mereka. Tentu, kita menghargai itu. Mudah-mudahan proses adjudikasi dimulai pada hari Senin,” ujar Irman.

Irman menyatakan dirinya untuk mengikuti proses persidangan di Bawaslu. ia  berharap agar ada keputusan yang adil dari proses adjudikasi tersebut.

“Dengan dasar-dasar yang ada, kita harapkan proses ini berjalan lebih terbuka. Meskipun mediasi bersifat tertutup, kita ingin melihatnya secara lebih terbuka. Tidak apa-apa, itu bagian dari proses,” katanya.

Sebelumnya, Irman Gusman telah mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di wilayah pemilihan Sumatera Barat untuk Pemilu 2024. Irman menggugat  Surat Keputusan (SK) KPU RI No 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini