Beranda Berita Terkini Matangkan Persiapan, KPU Segera Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

Matangkan Persiapan, KPU Segera Ajukan Banding Putusan PN Jakpus

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi bersama media di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, soal penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan

“Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja (persiapannya),” katanya di Jakarta, Selasa (7/3).

Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini