Connect with us
Gambar Peskinpro

Berita Terkini

Masinton-Mahmud Efendi Ajukan Diri Pihak Terkait, Arteria: Banyak Kecurangan Dilakukan Paslon No 1

Published

on

Masinton Pasaribu bersama kuasa hukumnya Arteria Dahlan saat mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Senin (06/01) di Gedung MK/Foto Humas

FTNews, Jakarta— Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024. Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini diwakili Arteria Dahlan selaku kuasa hukum Masinton-Mahmud pada Senin (6/1/2025) di lobby Utama Gedung MK.

Arteria mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) yang merupakan calon petahana. Misalnya arahan kepada pegawai untuk memilih Kedan.

“Kami disini itu mau mengklarifikasi bahwa banyak kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul,” kata Arteria.

Pihak Terkait PHP Bupati Pasaman dan Barito Utara

Selain itu, pada hari terakhir penerimaan permohonan sebagai Pihak Terkait, MK menerima permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 1 Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution. Pengajuan disampaikan Heru Widodo selaku kuasa hukum Welly-Anggit. Heru mengungkapkan, hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon soal status Pihak Terkait yang merupakan mantan terpidana penipuan.

“Menurut kami, syarat calon berdasarkan pasal 7 itu masih memenuhi, karena yang tidak boleh adalah mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Heru juga menyampaikan permohonan pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai Pihak Terkait untuk PHP Bupati Barito Utara. Heru mengatakan, adanya selisih delapan suara dikarenakan Pemohon meminta penghitungan suara ulang di TPS 12 dusun Karenggan, dimana pada waktu penghitungan di tingkat kecamatan telah dilakukan penghitungan suara ulang, dan suara yang didapat Pihak Terkait malah bertambah satu suara. Hal tersebut sekarang dijadikan permasalahkan ke MK.

“Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembagian sisa surat suara adalah tidak benar, dan dimana pada TPS tersebut Pemohonlah yang menang. Hal ini disaksikan oleh para saksi pasangan calon masing-masing,” tutur Heru.

Seperti diketahui, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait telah dibuka sejak 3 Januari 2025.  Adapun batas akhir pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait yaitu pada 6 Januari 2025.***

Advertisement Gambar Peskinpro
Berita Terkini4 hari ago

Wamendagri Bima Arya Ungkap Pemilu Serentak untuk Dorong Sinkronisasi RPJMN dan RPJMD

KPU Sumut
Berita Terkini2 minggu ago

Rapat Pleno Terbuka, KPU Sumut Tetapkan Bobby-Surya Sebagai Gubsu dan Wagubsu

Berita Terkini3 minggu ago

Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Putusan Dismissal Dibacakan di Mahkamah Konstitusi

Headline3 minggu ago

Pemilu 2029 akan Didominasi Kampanye Berbasis AI dan Media Digital

Berita Terkini3 minggu ago

Deddy Sitorus: Banyak PJ Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Sebulan sebelum Pemilu

Berita Terkini4 minggu ago

Evaluasi Pilkada 2024, BSKDN Kemendagri Soroti Pentingnya Kepemimpinan Kuat dan Bersih

Berita Terkini4 minggu ago

Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkini4 minggu ago

Tok! Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Berita Terkini1 bulan ago

Revisi UU Pemilu akan Memedomani Rekayasa Konstitusional yang Diberikan MK

Berita Terkini1 bulan ago

Bantahan Serangan Fajar dalam Pilbup Bangkalan

Berita Terkini1 bulan ago

Komisi II segera Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terkini1 bulan ago

Jimly Asshiddiqie: Penghapusan PT Memperkuat Demokrasi dan Inklusivitas Politik

Dok Ig @tanggraini
Berita Terkini1 bulan ago

Pakar Kepemiluan Minta Pemerintah dan DPR tak Bermanuver Perberat  Parpol non-Parlemen Ikut Pemilu

Berita Terkini1 bulan ago

Sah! Farhan dan Erwin Jadi Walkot dan Wawalkot Bandung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terkini1 bulan ago

Wamendagri Bima Arya: Penguatan Sistem Pemilu Penting guna Menyambut Tahun Emas 2045

Trending