Beranda Berita Terkini Margarito Kamis: MK tak Bisa Ambil Perspektif di PHPU Kada Diterapkan di...

Margarito Kamis: MK tak Bisa Ambil Perspektif di PHPU Kada Diterapkan di PHPU Presiden

Margarito Kamis. Pakar Hukum Tata Negara di sidang PHPU Presiden 2024, Kamis (4/4/2024)/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Margarito Kamis menegaskan, Pemilu dan Pilkada tidak dapat disamakan karena rezimnya berbeda sehingga MK tidak bisa mengambil perspektif-perspektif atau tindakan-tindakan di PHPU Kada diterapkan pada PHPU Presiden. Di sisi lain, menurut Margarito, tidak ada pula korelasi antara pengangkatan penjabat kepala daerah dan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

“Saya berpendapat tidak. Bagaimana caranya memenangkan orang itu dengan mengangkat penjabat gubernur terus Prabowo-Gibran menang? Bagaimana caranya,” tegas Margarito dalam sidang PHPU Presiden 2024, dilansir laman MK.

Dosen Senior IPDN Halilul Khairi mengatakan, selama ini pengangkatan penjabat kepala daerah oleh presiden maupun gubernur tidak dikeluhkan di internal pemerintah maupun masyarakat, tidak ada keluhan berarti atau fundamental.

Hal ini menjadi menarik ketika penunjukkan penjabat dilakukan secara masif ketika terdapat pemotongan atau penyesuaian masa jabatan kepala daerah untuk keserentakan pilkada sehingga menimbulkan banyak kekosongan jabatan kepala derah.

Halilul membantah apabila sekitar 254 penjabat kepala daerah dapat dijadikan sebagai mesin untuk pemenangan calon tertentu—dalam konteks ini—Paslon 02. Aceh menjadi daerah yang paling banyak penjabat kepala daerahnya, ada 23 penjabat kepala daerah dari 24 daerah, tetapi bukan Paslon 02 yang menang di daerah tersebut, melainkan Paslon 01.

“Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah perolehan suara tertinggi karena dia adalah (jumlah) penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia, nyatanya (Paslon) 02 hanya 24 persen,” tutur Halilul.

Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi Pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini