Mantan Ketua KPK Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilihan DPD RI di Madura Jawa Timur

Agus Rahardjo/foto: istimewa

FTNews, Jakarta— Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melapor dugaan kecurangan dan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Pemilihan DPD RI di Pulau Madura, Jawa Timur, yakni Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (13/3/2024).

Dia juga berencana melaporkan dugaan kecurangan dan tindak pidana Pemilu itu pada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Kamis besok.

Sebenarnya, kata Agus, adanya dugaan kecurangan di Madura telah dia laporkan pada Bawaslu Jawa Timur dengan harapan agar segera dilakukan tindakan. Namun ternyata tidak ada tindakan, berjalan terus, malah, kata Agus, sekarang sudah rekap.

Karenanya sekarang dia melaporkan permasalahan tersebut pada Bawaslu RI. Laporan kali ini (ke Bawaslu RI) berbeda.”Ada bukti yang melebihi bukti yang kami bawa ke Jawa Timur,” katanya.

Ia berharap agar Bawaslu RI melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal-hal yang pihaknya laporkan.

“Kemarin kan beredar suara saya banyak yang hilang di Sampang dan beberapa daerah di Madura,” ujarnya.

Agus lantas membeberkan temuan form Model C1 dan form Model D Hasil, yang datanya berubah banyak. Misalkan,  C1-nya itu 13 Caleg itu dapat (suara) semua. Nanti di tingkat kecamatan di D-nya itu hanya tiga orang yang dapat. “Bahkan suara yang tidak sah, masuk ke orang orang tertentu seperti yg diinginkan oknum oknum tertentu yang saya tidak tahu. Nanti biar Bawaslu yang melakukan penyelidikan, perbaikan-perbaikan dan penindakan penindakan seperti yang kami harapkan,” ujar Agus.

Awalnya, tambah Agus, pihaknya melakukan sampling hanya di tiga desa. Namun kemudian berkembang menjadi tiga Kabupaten. “Waktu itu pertama hanya tiga desa. Sekarang malah tiga kabupaten yang kemudian sampling itu menunjukkan perubahan yang drastis antara C1 menjadi D Hasil, ya, menguntungkan beberapa orang saja,” ujar Ketua KPK 2015-2019.

Menurutnya, penyimpangan yang terjadi bukan hanya sebatas pelanggaran admistrasi maupun prosedur tapi sudah mengarah pada tindakan pidana Pemilu.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah yang dia maksudnya adalah perolehan suara Caleg incumbent Nawardi yang suaranya melonjak drastis dari urutan kelima naik ke urutan pertama perolehan suara terbanyak, Agus Rahardjo mengatakan, itu salah satu yang dilaporkannya ke Bawaslu RI. “Itu juga yang kami sampaikan. Luar biasa dan mengherankan,” ucapnya.***

 

Tutup