Beranda Berita Terkini Makna Angka 14.02.24, Waktu KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres

Makna Angka 14.02.24, Waktu KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: ftnews.co.id/Sarah fiba)

ftnews.co.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2024. Penetapan itu dilakukan dalam sidang pleno tepat di jam 14 lewat 2 menit dan 24 detik.

Ketiga calon yang telah ditetapkan yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Kami memilih waktu jam 14.00 WIB, lewat 2 menit dan 24 detik, menjadi pesan simbolik,” kata Komisioner KPU, Idham Kholik dalam konferensi pers, Senin (13/11).

Waktu tersebut katanya, mewakili tanggal pemungutan suara yakni  pada 14 Februari 2024 mendatang.

KPU sebelumnya juga mengumumkan bahwa ketiga pasangan yang mendaftar disebut memenuhi syarat.

“Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024,” ujar Idham.

Usai penetapan Paslon, KPU akan mengundang ketiga capres-cawapres dalam pengundian nomor urut pada Selasa (14/11). Acara pengundian bakal dimulai pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sementara masa tenang pada 11-12 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini