Beranda Berita Terkini Maju Pilgub Jakarta Lewat Jalur Perorangan, Ini Jumlah Dukungan yang harus Dipenuhi

Maju Pilgub Jakarta Lewat Jalur Perorangan, Ini Jumlah Dukungan yang harus Dipenuhi

Pilkada Serentak 2024/foto: ilustrasi ANTARA

FTNews, Jakarta— Berbeda dengan Pilpres, Pilkada Serentak yang bakal digelar 27 November mendatang memperbolehkan calon perseorangan maju bertarung. Jadwal terdekat untuk calon perseorangan adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yakni, mulai 5 Mei mendatang hingga 19 Agustus 2024.

Jika memenuhi segala persyaratan dapat melangkah ke tahap berikutnya yakni . pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024 dan
27-29 Agustus 2024 adalah pendaftaran pasangan calon.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, sejumlah pihak telah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta terkait pencalonan perseorangan. Namun konsultasi masih dilakukan secara informal. Sementara yang berkonsultasi secara formal adalah tim Komjen (Purn) Polisi Dharma Pongrekun, Wakil Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Menurut Dody, bagi siapa pun yang berminat mendaftar menjadi calon perseorangan dalam Pilgub Jakarta dapat segera berkonsultasi dengan KPU Jakarta guna diinformasikan segala sesuatunya, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Syaratnya ada formulir yang harus diisi, KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari warga DKI Jakarta,” jelasnya.

Untuk pernyataan dukungan Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024. Angka 7,5 persen DPT sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.

KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.***

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini