Beranda Berita Terkini Mahkamah Konstitusi Siap Tangani PHPU 2024

Mahkamah Konstitusi Siap Tangani PHPU 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

FTNews, Jakarta— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan, siap melaksanakan kewenangan yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD Tahun 2024.

“Kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan baik itu berkaitan dengan sengketa pilpres atau sengketa pemilihan legislatif (Pileg),” ujar Suhartoyo dalam sambutannya pada kegiatan pelantikan 737 orang yang tergabung dalam Gugus Tugas, Selasa (19/3/2024).

Gugus Tugas akan mulai menjalankan tugasnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 secara nasional yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. Sesaat usai pengumuman itu, MK siap menerima permohonan-permohonan sengketa PHPU baik Pilpres maupun Pileg terhadap keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi secara nasional.

Suhartoyo mengingatkan Gugus Tugas agar berkomitmen dan harus menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalitas. Mereka juga harus menjaga muruah MK secara kelembagaan dalam menjalankan tugas konstitusional ini.

Ia mengingatkan Gugus Tugas untuk bekerja maksimal sesuai yang telah disiapkan dalam berbagai pelatihan dan simulasi beberapa waktu lalu.

Suhartoyo mengatakan, para pimpinan berharap dukungan jajaran pegawai MK dari Sekretaris Jenderal sampai petugas keamanan untuk menyelesaikan PHPU 2024 secara baik dan tuntas. Dia berdoa agar Gugus Tugas selalu diberi kesehatan.

“Mudah-mudahan kita semua selalu diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu menyelesaikan tugas-tugas kita dengan baik dan kemudian dapat memberi rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam sengketa pilpres dan pileg,” kata Suhartoyo.

Kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konsitusi.

Penanggung jawab Gugus Tugas ialah Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dan Anggota MKMK Yuliandri.

Gugus Tugas dibagi menjadi beberapa bidang antara lain Bidang Pengadministrasian Registrasi Perkara; Bidang Pengadministrasian Berkas Perkara; Panel I; Panel II; Panel III; Bidang Pengadministrasian Kepaniteraan; Bidang Pengadministrasian Risalah Sidang; Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Informasi Perkara; Bidang Sarana dan Prasarana dan Kerumahtanggaan; Bidang Perencanaan dan Keuangan; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Pengawasan; Bidang SDM, Juru Sumpah, dan Kesehatan; serta Bidang Pengamanan dan Keamanan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini