Beranda Headline MA Kabulkan Uji Materi PKPU Terkait Eks Koruptor Nyaleg

MA Kabulkan Uji Materi PKPU Terkait Eks Koruptor Nyaleg

Gedung Mahkamah Agung (Foto: www.makhamahagung.go.if)

Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan permohonan uji materiil atau judicial review terkait Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan lainnya.

MA berpendapat bahwa alasan Pemohon menggugat pasal-pasal yang kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada dapat dibenarkan.

“Permohonan uji materiil dari Para Pemohon, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad, dikabulkan secara keseluruhan,” demikian bunyi putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, yang diumumkan pada Jumat (29/9).

MA juga menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, yang berkaitan dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Berikut isi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:

Ayat (5) : Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah man-tan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

Ayat (6): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023, yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Berikut isi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

MA juga memerintahkan Ketua KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat 6 PKPU No 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa semua pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai hasil dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dalam pandangannya, MA menekankan pentingnya memiliki syarat-syarat ketat dalam proses pencalonan untuk memastikan bahwa warga negara yang memiliki hak pilih dapat memilih calon-calon yang berintegritas tinggi dalam Pemilu, baik oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Namun, menurut MA, dua pasal yang diuji materiil justru memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana korupsi (yang dihukum pidana 5 tahun atau lebih) yang seharusnya sudah diatur oleh Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, MA menyatakan bahwa objek permohonan hak uji materiil menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat dalam pemberantasan korupsi, di mana semangat penjatuhan hukuman pada tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Oleh karena itu, objek hak uji materiil dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Alasan ICW Ajukan Gugatan

Sebelumnya ICW  melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal pengecualian syarat terhadap eks terpidana korupsi yang akan maju sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 dinilai memuat pasal-pasal kontroversial.

Pasal yang paling menonjol adalah ihwal pidana tambahan pencabutan hak politik yang bisa menghapus masa jeda lima tahun bagi mantan koruptor untuk maju pencalegan. Ini termaktub dalam Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 18 ayat 2 pada PKPU tersebut. Menurut ICW dkk, syarat pidana tambahan pencabutan hak politik membuat beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI.

“Bahwa ketentuan di dalam Peraturan KPU baik, Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maupun Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023, telah membuat mantan terpidana korupsi yang mendapat sanksi pidana pencabutan hak politik bisa serta merta langsung mendaftar menjadi calon anggota legislatif di dalam Pemilu 2024,” demikian bunyi gugatan ICW.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini