Beranda Berita Terkini Layak Jadi Capres, Muhaimin Peduli pada Kebudayaan Indonesia

Layak Jadi Capres, Muhaimin Peduli pada Kebudayaan Indonesia

Ketum PKB Muhaimin Iskandar/foto: instagram muhaimin iskandar

ftnews.co.id, Jakarta— Dukungan pada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, untuk maju sebagai salah satu calon presiden (Capres) pada kontestasi Pilpres 2024 semakin deras.

Deklarasi dukungan kali ini muncul dari Komunitas Kesenian Hadrah di Jember, Jawa Timur. Menurut Koordinator Pegiat Seni Hadrah Jember Fathur Ribet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/6/2023), deklarasi dukungan dari komunitasnya itu dilakukan karena Muhaimin merupakan sosok yang menginginkan kebudayaan sebagai panglima dalam pembangunan bangsa ke depan, termasuk seni hadrah.

“Oleh karena itu, kami mendeklarasikan Gus Muhaimin Iskandar untuk maju menjadi Capres sebab kami yakin beliau mampu membawa aspirasi para pegiat seni Islami, khususnya seni hadrah (seni tari dan/atau nyanyian bernafaskan Islam disertai alunan rebana) untuk lebih berkembang,” ucap Fathur.

Dia menambahkan kepedulian Muhaimin terhadap pelestarian seni hadrah terbukti dari adanya lomba hadrah yang digelar PKB dari tingkat desa hingga nasional. Bahkan, dalam kegiatan itu generasi muda juga dilibatkan.

“Anak muda pegiat hadrah ini yang diharapkan bisa menjadi benteng untuk melestarikan kesenian hadrah di masa yang akan datang. Yang lebih penting lagi, seni hadrah di wilayah Jember dan Indonesia pada umumnya maju pesat,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antaranews

Berikutnya, dia menyampaikan kegiatan deklarasi yang digelar pada Rabu (28/6) itu merupakan inisiatif dari pegiat seni Hadrah di Kabupaten Jember.

Mereka berharap hadrah terus dapat dilestarikan karena bukan semata-mata sebagai seni dan budaya, melainkan juga akan menanamkan kecintaan kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini