Beranda Headline Laporkan Hasil Rapimnas, Pengurus PPP Bertemu Jokowi di Istana

Laporkan Hasil Rapimnas, Pengurus PPP Bertemu Jokowi di Istana

Plt Ketua Umum PPP Mardiono saat menyerahkan hasil Rapimnas PPP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres 2024 kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: PDI_Perjuangan)

ftnews.co.id, Jakarta – Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kamis (4/5) siang.

Informasi pertemuan tersebut disampaikan juru bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Usman M. Tokan.

“Kamis 4 Mei 2023 pukul 14.00 WIB Ketum DPP PPP didampingi sejumlah pengurus teras menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta,” kata Usman M Tokan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Diungkapkan, agenda pertemuan Plt Ketum PPP Mardiono dengan Jokowi adalah menyampaikan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-5 PPP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/4) lalu. Sebagaimana diketahui Rapimnas PPP dalam keputusannya mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024.

Donnie – sapaan akrab Usman M Tokan – menjelaskan bahwa rencana Mardiono menemui Jokowi tersebut dilandasi karena PPP merupakan salah satu partai pendukung pemerintah.

Sebelumnya, Minggu (30/4), Mardiono menyerahkan hasil rapimnas PPP kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir pula Ganjar Pranowo, yang telah diumumkan PDI Perjuangan sebagai bakal capres pada Jumat (21/4).

Rencana Mardiono untuk menemui PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, hingga Presiden Jokowi telah diungkapkannya saat momentum pertemuan dengan ketua umum partai politik anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (27/4).

Setelah menemui Megawati dan Ganjar, Mardiono menyebut dia berencana akan menemui Presiden RI Joko Widodo untuk mengkomunikasikan terkait hasil rapimnas partainya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini