Beranda Berita Terkini Lapor ke Posko Aduan Bawaslu jika tidak Terdaftar Saat Coklit

Lapor ke Posko Aduan Bawaslu jika tidak Terdaftar Saat Coklit

Anggota Bawaslu Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024)./Foto: Bawaslu

FTNews, Jakarta— Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Masyarakat, jelasnya, bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ungkap Puadi setelah dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024), dilansir laman Bawaslu RI

Lanjut Puadi menyatakan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Puadi.

Puadi mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ucapnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini