Beranda Berita Terkini Langgar Pidana, Bawaslu Sebut Satu Mantan PPLN Kuala Lumpur Menghilang

Langgar Pidana, Bawaslu Sebut Satu Mantan PPLN Kuala Lumpur Menghilang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Instagram rahmatbagja_

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pelanggaran pidana.

“Satu orang mantan PPLN Kuala Lumpur diketahui melanggar pidana dan kini menghilang,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2/2024).

Saat ditanyakan kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), lanjut Bagja, pejabat KBRI tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini.

Namun Bagja menyanggah pelanggaran pidana yang dilakukan mantan PPLN Kuala Lumpur itu bukanlah pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pidana umum yang lain.

“Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak ngerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujarnya.

Bagja menjelaskan mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Akan tetapi, yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.

Menurut Bagja, seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini, atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya Ini.

Pemilu di Kuala Lumpur langgar PKPU

Bagja juga mengatakan proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

“Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. ‘Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu ‘kan harus tanggung jawab di sini,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

“Penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang,” jelas Hasyim.

Hasyim menegaskan, menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini